Kisi - Kisi CPNS sesuai Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019

IMdiva.my.id - Posisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini memang jadi incaran bagi banyak orang di indonesia saat ini.
bkn

Mengapa demikian ?

Menurut sebagian orang, Seorang PNS memiliki penghasilan yang lumayan baik dibandingkan pekerjaan lain.

Perkerjaannya pun mudah, tunjangan hari tua yang jelas, memiliki karier yang aman, dapat melanjutkan pendidikan keluar negeri, dan aman dari PHK. Tidak seperti pada perusahaan swasta pada umumnya yang memiliki resiko PHK yang lebih besar.

Jadi tidak heran lagi banyak sekali yang berminat untuk menjadi abdi negara ini. Banyak formasi yang di sediakan pemerintah untuk kita memilih sesuai dengan pendidikan yang kita miliki. 

Pemerintah dengan tangan BKN (Badan Kepegawaian Daerah) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan transparan, jujur dan efektif.



BKN memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS dengan menggunakan komputer berbasis modern yaitu CAT. 

Dengan sistem CAT ini membuat CPNS tidak perlu khawatir dengan adanya Manipulasi, kecurangan ataupun "calo" yang mengiming-imingkan kelulusan bagi peserta. Yang perlu dilakukan peserta adalah belajar, fokus dan berdoa.

Adapun kisi-kisi yang dibagikan oleh Permenpan-RB adalah 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. Materi SKD meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
  3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  2. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  3. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
  1. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  2. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
  3. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  4. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:
  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  2. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
  3. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
  • Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Sedangkan untuk sistem penilaian nya sendiri yang sering di sebut Nilai ambang batas / passing grade adalah sebagai berikut :
1. TWK adalah 65 poin
2. TIU adalah 80.poin
3. TKP adalah 226 poin
yaitu total 271 poin.

Dengan 100 soal yang tersedia
Total nilai adalah 500 poin
dalam pengerjaan 90 menit saja.

semua peserta SKD wajib melewati passing grade (PG) yang telah di tetapkan agar peluang untuk lolos ke tahap SKB terbuka.

Eh mengapa saya sebutkan hanya peluang lolos, kenapa gak langsung lolos ke SKB?

karena meskipun nilai sobat melewati PG jika nilai  pesaing sobat lebih tinggi dan juga melewati PG maka peluang sobat juga akan menjadi kecil

karena untuk lolos ke tahap SKB semua nilai yang melewati PG tadi musti di rangking lagi dengan pesaing  pesaing yang melamar di instansi formasi yang sama. Jadi meskipun nilai sobat sudah melewati PG belum tentu akan mengikuti tahap selanjutnya.

Intinya nilai sobat musti setinggi mungkin agar peluang sobat untuk lolos juga besar.

Jadi Gimana skema untuk tahu kita lolos ketahap selanjutnya?

begini cara melihat skema dan peluangnya.

Untuk mengikuti tahap awal atau SKD semua orang bisa mengikuti termasuk disabilitas tapi dengan aturan BKN juga misalnya umur maximal 35 tahun dan lain-lain. Asalkan peserta lulus seleksi adminstrasi.

Saya misalkan :

anda adalah seorang bidan yg melamar CPNS di instansi puskesmas, dipuskesmas itu hanya membutuhkan 1 orang. jadi sesuai peraturan dari PerMenpan yang berhak untuk mengikuti tahap kedua atau SKB adalah 1 orang x 3 =yaitu 3 orang yang lulus PG dan memiliki nilai tertinggi .

Contoh lagi :

Di instansi yang anda lamar membutuhkan 5 orang PNS maka 5 orang x 3 = maka yang berhak masuk tahap SKB adalah 15 orang dengan nilai tertinggi dan Lulus PG.

Jadi intinya. pintar-pintar lah anda memilh instansi yang akan di lamar. semakin besar PNS yang dibutuhkan di instansi tersebut dan sedikitnya pesaing maka semakin besar pula peluang anda untuk lolos menjadi PNS tahun ini

Itu saja artikel saya kali ini yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat sobat semua dan berjuang terus calon abdi negara...

DO'A terbaik dari saya, Admin DuniaCPNS.com

Untuk aturan BKN silahkan | Download



Admin
Admin Belajar, Berusaha dan Berdoa

Tidak ada komentar untuk "Kisi - Kisi CPNS sesuai Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019"